Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh m elaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqidari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: ”Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya.
Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing.Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh m elaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqidari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: ”Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya.
Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing.Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
Apakah Trading FOREX identik dengan JUDI / Gambler ?
Ini hanyalah sebuah tulisan/artikel untuk kita diskusikan bersama. Karena setiap orang punya keyakinan yang berbeda beda dengan dasar pemikirannya masing –masing.Andapun juga bebas mengemukakan pendapat dengan mengkomentari tulisan ini.
Beberapa Alasan seseorang yang mengatakan Forex identik dengan JUDI antara lain :
Bahkan di sebuah Negara maju, pelajaran Trading Forex merupakan hal yang pokok untuk diketahui oleh pelajar-pelajar di sekolah maupun senior-senior di perguruan tinggi, serta hampir seluruh pelaku bisnis perekonomian.
Bagaimana dengan anda?
JANGANLAH RAGU LAGI!
Ini hanyalah sebuah tulisan/artikel untuk kita diskusikan bersama. Karena setiap orang punya keyakinan yang berbeda beda dengan dasar pemikirannya masing –masing.Andapun juga bebas mengemukakan pendapat dengan mengkomentari tulisan ini.
Beberapa Alasan seseorang yang mengatakan Forex identik dengan JUDI antara lain :
- Forex berpotensi Untung yang sangat besar dan juga bisa jadi rugi yang sangat besar pula dengan hitungan waktu yang relative singkat.Bahkan ada trader yang habis total harta bendanya.Seperti halnya Judi.
- Tidak terdapat Phisik dalam Trading Forex, jual beli yang dilakukan hanya berbentuk balance account.
- Bagi yang tidak mempunyai kemampuan teknikal maupun fundamental, seorang trader praktis tidak punya perencanaan dalam mereka berdagang, terutama mengenai management risk dan target profit, sehingga terkesan untung-untungan/gambling.
- Semua pekerjaan mempunyai resiko, semua pekerjaan terdapat ilmu/pengetahuan/ketrampilan, dengan demikian itulah kita bisa mengelola resiko menjadi sebuah keuntungan dan hal ini tidak bisa dikatakan judi, karena judi tidak membutuhkan pengetahuan dalam arti yang sebenarnya.
- Trading Forex adalah pekerjaan yang membutuhkan intelegency tinggi dan kematangan emosional/psikologi yang stabil.
- Dalam bisnis apapun haruslah punya perencanaan dalam kegiatannya, serta memperhatikan resiko terburuk yang mungkin saja terjadi, sehingga perlu analisa dan Informasi yang cukup dalam mengambil kebijakan, demikian juga dengan forex.Hal ini bisa diartikan bahwa pekerjaan lainpun bisa dikatakan judi apa bila tidak dipikir resiko serta tanpa perencanaan dengan mengeluarkan modal yg signifikan.
- Forex adalah pekerjaan yang biasa, sama halnya dengan pekerjaan lainnya, yang membedakan hanyalah ruang dan waktu serta dituntut cara berfikir yang cepat pula.
- Trading forex haruslah mempelajari ilmunya agar kita tidak semata-mata spekulasi, analisa dasar haruslah dimengerti, karena yang demikian itulah tidak bisa dikatakan gambling atau judi.
- Tidak terlalu berambisi memperoleh keuntungan yang sebesar-2nya adalah salah satu cara untuk management resiko trading forex, sehingga dalam mengambil kebijakan tidak semata-mata karena emosi saja.Jika ingin memperoleh profit yang besar tentunya juga harus modal yang lebih besar, jangan hanya berspekulasi melipatgandakan jumlah lot saja.
- Forex adalah sebuah perdagangan seperti pada umumnya yang bisa juga rugi, Forex juga tidak bisa terpisah dengan perdagangan Sektor Real, dan masuk dalam system perekonomian semua Negara di dunia.
- Sedangkan phisik perdagangan ini berupa balance account yang sama halnya pada rekening bank yang di miliki oleh hamper semua orang.Balance akan utuh jika tidak diperdagangkan, bisa cair berupa uang bila kita withdrawal seperti halnya kita ambil uang dari sebuah mesin ATM.
Bahkan di sebuah Negara maju, pelajaran Trading Forex merupakan hal yang pokok untuk diketahui oleh pelajar-pelajar di sekolah maupun senior-senior di perguruan tinggi, serta hampir seluruh pelaku bisnis perekonomian.
Bagaimana dengan anda?
JANGANLAH RAGU LAGI!
Sepakat gan, kalau menurut saya forex itu bukan judi karena jika menggunakan analisa baik secara fundamental ataupun analisa secara teknikal sesuai peruntukkannya bisa berguna buat trader. bagi saya sendiri trading forex sangat menyenangkan, apalagi dengan adanya sistem free swap akun yang diberikan oleh broker pastinya akan menambah manfaat buat trading. seperti di broker yang saya gunakan sekarang yaitu octafx yang memberikan free swap akun buat trader
BalasHapusTrading forex merupakan sebuah bisnis yang jelas memerlukan basis pengetahuan juga kemampuan analisa serta skill kita untuk menunjang berlangsungnya kegiatan trading dengan baik dan menghasilkan profit yang kita harapkan. saya memposisikan trading forex ini sebagai sebuah bisnis yang merupakan kesempatan bagi saya untuk memperoleh keuntungan dengan memaksimalkan potensi yang saya miliki untuk menjalankan kegiatan jual-beli mata uang asing secara online, bukan judi. saat ini saya memanfaatkan minimal deposit $5 pada akun Micro di OctaFX sebagai kesempatan bagi saya untuk berburu profit dalam trading yang saya lakukan.
BalasHapus